Ahli 01: Tim Hukum 02 Tidak Tepat Menyetir Pendapat Yusril Pada 2014

Abadikini.com, JAKARTA – Ahli hukum Eddy OS Hiariej menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyetir pendapat Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan pada sidang sengketa hasil pilpres pada 2014 lalu.

Menurut Eddy, pendapat Yusril yang saat itu membela pemohon gugatan pada 2014, tidak dapat dijadikan pendapat hukum dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

“Kuasa hukum pemohon menyetir pendapat Yusril. Padahal, keterangan itu tidak relevan menjadi rujukan dalam persidangan ini,” ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

Menurut Eddy, gugatan hasil pemilihan presiden pada 2014 lalu telah ditolak oleh MK. Sehingga, dalam konteks hukum pembuktian, keterangan ahli pada saat itu tidak memiliki bobot sebagai bahan pembuktian oleh hakim.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, MK berwenang memeriksa seluruh tahapan proses pilpres 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.

Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu, tim Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker