Game Daring PUBG Haram di Aceh

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram game Player Unknow Battle Ground (PUBG) dan game daring ber-genre baku tembak sejenis.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

“Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli,” jelas Faisal seperti dilansir Antara, Kamis (20/6).

Menyoal gim daring baku tembak lainnya, Faisal mengutip pernyataan sejumlah ahli yang mengatakan banyak anak-anak memainkan permainan sejenis PUBG.

Faisal mengatakan gim PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.

“Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” tandasnya.

Atas dasar itulah MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan gim sejenisnya.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker