Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Gubernur Pintar Omong

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akhirnya mengomentari kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB pulau reklamasi. Dia menjelaskan alasan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, yang belakangan dijadikan landasan oleh Anies untuk menerbitkan IMB untuk pukau reklamasi baru-baru ini.

Ahok menyatakan setelah membuat Pergub 206 Tahun 2016, ia tak pernah menggunakannya untuk menerbitkan IMB ratusan bangunan di pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Penggunaan Pergub 2016 untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi, menurut dia, baru terjadi di era Gubernur Anies Baswedan.

“(Tapi) Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi,” ujar Ahok saat dihubungi, seperti dilansir Abadikini dari laman Tempo, Rabu (19/6/2019).

Komentar Ahok tersebut menanggapi pernyataan Anies bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi bisa dilakukan karena ada Pergub 2016 yang dibuat di era Gubernur Ahok.

Ahok lantas melanjutkan penjelasannya bahwa dia tak menggunakan Pergub 206 untuk menerbitkan IMB karena menunggu Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta selesai dibahas di DPRD.  Dalam kedua raperda itu tercantum aturan pengembang wajib memberikan 15 persen NJOP dari hasil penjualan lahan di pulau Reklamasi kepada pemerintah DKI.

“Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?” ujarnya.

Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D — yang sekarang bernama Pantai Maju — pada November 2018. Penerbitan IMB itu didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Penerbitan IMB dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Alasan Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan pengembang memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

“Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat,” ujar Anies mengenai pergub yang muncul di era kepemimpinan Ahok.

Editor
Selly

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker