Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies Jelaskan Keterlibatan Ahok

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menampik dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Pulau reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, terdapat peran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Menurut Anies, Ahok ikut berperan karena telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang menjadi dasar hukum pengembang melakukan pembangunan. Pergub itu menjadi dasar bagi pengembang untuk memulai pembangunan.

“Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur, yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK),” kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).

Dilansir Abadikini dari laman Tempo, Anies menjelaskan lahan proyek reklamasi dulunya merupakan lautan sehingga tidak ada sebuah peta tentang rencana tata kota di kawasan itu. Saat telah menjadi daratan hasil reklamasi, lahan kosong itu memerlukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum pengembang mulai melakukan pembangunan. Namun, pada tahun 2016, Perda RDTR untuk proyek reklamasi belum terbit.

Pada 2016, pembahasan Raperda RDTR masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pembahasannya sempat mandek karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D Sanusi saat itu terkait suap proyek reklamasi.

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pada Oktober 2016 atau beberapa hari menjelang cuti kampanye, Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu yang isinya mengatur kawasan untuk perumahan, sekolah, jalan umum, dan kantor di Pulau Reklamasi. Terbitnya Pergub 206 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Anies mempertanyakan alasan Ahok menerbitkan Pergub 206 itu. Sebab, menurut dia, tata kota selama ini lazimnya diatur dalam sebuah perda, bukan pergub.

Terlebih, kata Anies, Pergub 206 terbit setelah mandeknya pembahasan raperda di DPRD dan menjelang Ahok memasuki masa cuti kampanye. “Apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” ujarnya.

Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies. Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Gubernur Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itu, DKI menerbitkan IMB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016.

Sejumlah anggota dewan menilai pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan perda terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Gembong Warsono, maka DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.

 

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker