Yusril Sindir BPN Prabowo dengan Hadist soal Tuduhan Kecurangan

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengutip sebuah hadist Rasulullah SAW terkait dengan “larangan asal menuduh” dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, bahwa perlu dingatkan tentang sebuah pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang mengatakan bahwa:

“Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan sesukahatinya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi si penuduh, dan sumpah bagi mereka yang mengingkari tuduhan,” kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ucapan Yusril ini seperti menyindir kepada kubu BPN Prabowo-Sandi yang kerapkali mengluarkan ungkapan tudingan curang yang digelontorkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019.

Yusril mengklaim tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menghadirkan bukti dan saksi terkait tudingan kecurangan Pilpres 2019. Ia menyebut gugatan paslon 02 hanya tudingan tak berdasar.

Ia juga menyindir pihak Prabowo-Sandi yang meminta MK untuk mengkaji hal selain selisih suara pilpres. Menurut Yusril permohonan itu dilakukan karena tim 02 tak bisa melakukan pembuktian.

“Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon,” tutur dia.

Ini bukan pertama kali Yusril mengutip dalil agama dalam sidang MK. Sebelumnya, ia mengutip beberapa ayat Alquran, seperti Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker