KPU Menilai Kubu 02 Hanya Menggemborkan Penggiringan Opini Kecurangan Pemilu Tanpa Dasar

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menekankan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan seluruh tuduhan kecurangan yang didalilkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu ditegaskan KPU untuk menjawab permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga agar beban pembuktian kecurangan Pilpres juga dibebankan kepada MK.

“Dalil itu tidak berdasar karena prinsip yang bersifat universal siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan… Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan,” ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

KPU merasa, tim hukum 02 telah menggembar-gemborkan adanya ancaman atau intimidasi terhadap para saksi sehingga meminta MK membuat sistem perlindungan.

Padahal, menurut KPU, kesulitan pembuktian tim Prabowo-Sandiaga bukan semata-mata karena faktor yang digembar-gemborkan tersebut.

“Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang dibangun yang tidak didasari fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas,” ucapnya.

Ali memberi contoh tuduhan kecurangan yang disampaikan tim 02, yakni adanya pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart.

Padahal, kata dia, tim 02 tidak mengetahui persis di mana lokasinya. Tim 02 hanya menggunakan cuplikan video yang disebut lokasinya di parkiran Alfamart.

Masalahnya, ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia. Bagaimana mungkin MK memanggil saksi untuk membuktikan tuduhan tersebut?

“Dalam kasus ini sudah pasti tidak akan terungkap bagaimana kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon,” ujar Ali.

Dengan demikian, Ali menegaskan, memaksakan MK untuk mendapat beban pembuktian merupakan pelanggaran dari asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

“Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” ujar Ali.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
Kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker