BKD DKI akan Beri Sanksi atas Pembuatan Undangan Muslimah HTI

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan akan segera memberikan sanksi kepada kepala seksi yang membuat undangan Dinas Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP). Kepala BKD Chaidir mengatakan pembuat undangan memasukkan Muslimah HTI karena melihat dokumen lama di Google.

“Si kepala seksinya karena dia melihat dari browsing di Google. Kalau kelalaian minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis jangan sampai terjadi kedua kali,” kata Chadir kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Chaidir mewanti-wanti kejadian tersebut tidak boleh terulang lagi. Menurutnya, hukuman akan lebih tegas bila kesalahan dilakukan lebih dari sekali.

“Kalau misalnya terjadi dua kali mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang. Kalau sedang itu bisa menurunkan kenaikan pangkat,” ujar Chaidir.

Chaidir menuturkan Kepala DPPAP Tuty Kusumawati sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini, BKD masih memproses kasus tersebut.

“Tahap pertama dilakukan pemeriksaan oleh kadisnya itu langsung ke eselon 4-nya. Kemudian ke staf yang berproses atas perintah siapa. Dapat info dari mana. Nah sudah diakui itu kelalaian dari si pejabat kepala seksinya,” jelas Chaidir.

Sebelumnya, surat undangan rapat dari DPPAPP viral di media sosial karena mengundang Muslimah HTI. Rapat seharusnya dilaksanakan Jumat (14/6/2019) kemarin, namun dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Editor
Rafael N
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker