Palembang, Lumbung Suara Prabowo dan Nasib KPU yang Tolak PSU

Abadikini.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu. Kelima orang tersebut diduga melakukan pidana lantaran menolak rekomendasi Bawaslusetempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang dinilai bermasalah.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber Pemilu 2019 di Palembang merupakan lumbung suara bagi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Di kota pempek tersebut, Prabowo unggul 559.422 suara atau 61,47 persen. Sementara rivalnya, Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 38,52 persen atau 350.539 suara.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Kota Palembang, Selasa (30/4).

Bawaslu Palembang diketahui merekomendasikan kepada KPU Palembang untuk melakukan PSU di setidaknya 70 TPS di salah satu kecamatan. Namun KPU menolak dengan sejumlah pertimbangan.

Ketua KPU Palembang, yang juga kini menyandang status tersangka, beralasan menolak menggelar PSU karena menilai rekomendasi Bawaslu janggal.

Pertama, rekomendasi PSL baru diterima pada tanggal 20 April untuk surat nomor 09 dan tanggal 22 April untuk surat nomor 10 untuk PSL di 70 TPS di beberapa kelurahan Kecamatan Ilir Timur II.

Data yang diperoleh berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, di Ilir Timur II pasangan Prabowo-Sandi unggul 27.983 suara dibandingkan Jokowi yang hanya meraih 15.596 suara.

“Kalau mau merujuk peraturan perundang-undangan, rekomendasi yang diberikan Bawaslu melalui Panwascam itu seharusnya dilakukan sejak hari pemungutan suara yakni 17 April karena batas waktu PSL atau PSU itu 10 hari terhitung dari tanggal pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Eftiyani, Ahad (16/6/2019).

Keganjilan kedua kata dia, yakni, syarat utama untuk melaksanakan PSL atau PSU yakni adanya penghentian proses pungut dan hitung suara di TPS yang bersangkutan. Namun dari 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL tidak terjadi proses terhentinya pungut hitung.

Atas keputusan KPU menolak PSU itu, Bawaslu keberatan dan melaporkan ke Polresta Palembang. Hasilnya, penyidik menemukan bukti awal pelanggaran pidana. Adapun pelaporan lima komisioner KPU tersebut terlampir dengan nomor surat: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019.

Mengutip dari CNN Indonesia, Senin (17/6), Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan pihaknya membantah pernyataan KPU yang tidak melakukan kajian dalam memberikan rekomendasi PSL dan PSU. Tahap-tahapannya pun sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada.

“Pertimbangan PSL, substansinya menjaga hak pilih warga agar tidak kehilangan hak pilih. Ada rapat plenonya, ada tahapannya, bukan atas nama pribadi. Karena ada indikasi tindak pidana pemilu untuk penanganannya di sentra Gakkumdu. Dilakukan klarifikasi awal serta pembahasan kedua hingga akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian,” ujar Taufik.

Bawaslu tetap beranggapan banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019. Hingga berita ini diturunkan, kelima komisioner KPU tengah berkoordinasi dengan KPU pusat.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker