MK: Periksa Saksi Sengketa Pilpres Bisa via Konferensi Video

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membuka peluang memeriksa saksi sidang sengketa Pilpres 2019 melalui video conference dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya sudah memiliki aturan terkait metode ini. “Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak ada masalah, ada aturannya. Hanya kami belum terima surat resmi terkait itu,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Pemeriksaan saksi lewat video conference ini sebelumnya dilontarkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, metode ini diusulkan demi keamanan para saksi mereka yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Tim kuasa hukum BPN juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka. Metode video conference ini pun, kata Andre, juga merupakan salah satu cara yang dimiliki LPSK.

“Saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” kata Andre lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Juni 2019.

Menurut Fajar, penggunaan video conference ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Selama ini, MK menggunakan fasilitas video conference yang terdapat di 42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

“Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, nanti hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Fasilitas video conference ini, lanjut Fajar, biasanya digunakan demi efisiensi dan efektivitas lantaran persoalan jarak. Adapun persoalan keamanan saksi, kata dia, akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim. “Namanya orang memohon, meminta, kan boleh saja. Tergantung majelis, kalau menilai perlu ya kita tunggu saja,” ucapnya seperti dilansir Abadikini dari laman Tempo.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker