Hari ini KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN dan IAIN soal Jual Beli Jabatan di Kemag

Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Senin (17/6/2019). Dari tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemag) yang dijadwalkan diperiksa tersebut, dua diantaranya sedang menjabat sebagai Rektor UIN dan satu orang merupakan Rektor IAIN.

Keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemag yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (17/6/2019).

Para calon Rektor yang dipanggil tersebut, yakni Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy; Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Akh Muzakki. Selain itu terdapat nama Rektor IAIN Pontianak, Syarif; Dosen IAIN Pontianak, Wajidi Sayadi; Wakil Rektor I IAIN Pontianak, Hermansyah; dan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin.

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik bakal mendalami proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalaninya tujuh pejabat di lingkungan UIN dan IAIN tersebut.

“Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalani,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengakui pihaknya menerima banyak laporan mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan rektor perguruan tinggi negeri, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Ya itu ditindaklanjuti,” kata Syarif usai mengisi kegiatan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Tindak lanjut itu salah satunya dilakukan KPK dengan mengklarifikasi laporan yang diterima. Syarif mengungkapkan, terdapat sejumlah potensi terjadinya korupsi dalam proses pengisian rektor.

“Jadi KPK memang perlu diklarifikasi lagi, tetapi (KPK) banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu,” ungkapnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker