Jual Beli Jabatan di Kemag, KPK Bakal Periksa 3 Calon Rektor UIN

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kemag. Hal ini terungkap lantaran KPK memanggil tiga calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) pada bulan ini. Ketiga calon rektor itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Ketua UMUM PPP Romahurmuziy (Rommy).

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tiga calon rektor tersebut. Namun, belum diketahui dengan pasti jadwal pemeriksaan terhadap mereka. “Dalam bulan Juni ini, kami berencana melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah. Surat panggilan sudah kami sampaikan. Jadi para calon. Ada tiga calon ya. Kalau calon yang akan dipilih itu tiga yang terbaik. Jadi mereka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah masih enggan menjelaskan keterangan yang akan didalami tim penyidik dari pemeriksaan terhadap tiga calon rektor. Namun Febri membenarkan, pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang membutuhkan klarifikasi dari para saksi tersebut. “Kami mendapat informasi baru yang perlu kami klarifikasi nanti tentu terkait sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini,” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah masih enggan membeberkan secara terang tiga nama calon rektor UIN yang akan diperiksa sebagai saksi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kemag. Pemanggilan tiga calon Rektor UIN diduga merupakan pengembangan kasus jual-beli jabatan di Kemag.

Berdasarkan surat pemanggilan KPK yang beredar, mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdi Ibrahim turut dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Rommy pada Selasa, 18 Juni 2019. Berdasarkan surat panggilan dengan Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019 tersebut, Farid Wajdi Ibrahim dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan tersangka Romahurmuziy.

Febri Diansyah mengamini adanya pemanggilan terhadap Farid Wajdi sebagai saksi. Kata Febri, surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan kepada Farid Wajdi Ibrahim. “Iya, surat panggilan sudah dikirimkan sebagai saksi,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengakui pihaknya menerima banyak laporan mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan rektor perguruan tinggi negeri, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. “Ya itu ditindaklanjuti,” kata Syarif usai mengisi kegiatan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Tindak lanjut itu salah satunya dilakukan KPK dengan mengklarifikasi laporan yang diterima. Syarif mengungkapkan, terdapat sejumlah potensi terjadinya korupsi dalam proses pengisian rektor.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker