Polda Sumut Ringkus 15 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Abadikini.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus 15 anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia, dua di antaranya terpaksa ditembak, dari sejumlah lokasi terpisah. Dalam penangkapan sejak 13 Mei hingga 10 Juni 2019 itu, polisi menyita 50 kilogram (Kg) sabu-sabu, 170 kg ganja, 15.846 pil ekstasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mengungkapkan adanya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ke Aceh, yang akan dipasok ke Medan, 13 Mei 2019 lalu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung di Markas Polda Sumut, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan informasi itu, kata Hendri, pihaknya menurunkan petugas melakukan pengintaian. Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang berinisial MRS, KA dan FR di Jalan Tanjung Pura, Tandem Hulu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 5 kg dalam bungkusan teh China. Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, pada 16 Mei 2019, di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Medan, Syah Bandar, Serdang Bedagai, petugas menangkap dua orang yakni, AG dan WC yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Sonic.

“Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus sabu dengan total berat 9 kg dalam bungkusan teh China yang dimasukkan kedalam karung guni warna putih,” papar Hendri.

Dari penangkapan AG dan WC diperoleh keterangan bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu menuju Medan. Petugas pun menangkap tiga pelaku di Jalan Sumarsono, Medan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Z, ZAH, dan JN. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 kg dalam kemasan teh China yang disimpan dalam ransel berwarna coklat.

“Tersangka Z dan ZAH sendiri kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan diamankan,” beber Hendri.

Pada 4 Juni 2019, petugas kembali menangkap DAT dan SAR di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai dengan barang bukti 25 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 25 kg. “Selain mengamankan 25 kg sabu, petugas juga mengamankan 15.846 pil ekstasi,” kata Hendri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DAT dan SR, petugas kembali menangkap MS dan MR di Jalan Penerbangan Gang Tani, Medan Tuntungan, Medan pada 9 Juni 2019.

“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 1 kg yang digantung tepat di bawah lampu depan sepeda motor jenis Nmax,” sebut Hendri.

Hendri menambahkan, tim Ditresnarkoba juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 170 kg ganja asal Aceh. Dari penungkapan ini, petugas berhasil menangkap D, DB dan M.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker