Kubu 02 Yakin Mendiskualifikasi Pasangan Capres Wewenang MK?

Abadikini.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.

Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.

“Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).

Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden. Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma’ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma’ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

“Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan,” kata Denny.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
kompas

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker