PBB Optimistis Rebut Suara dari 20 Gugatan ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu partai yang menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua Bidang Pemenangan PBB Sukmo Harsono, pihaknya telah mengajukan sebanyak 20 permohonan ke MK untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota demi mencari keadilan atas hilangnya perolehan suara partainya tersebut.

“PBB mengajukan gugatan 20 provinsi, yakni Sumsel, Jambi, NTB, NTT, Papua, Maluku Utara, Babel, Papua Barat, Aceh, Sulteng. Sebagian besar menyoal perbedaan suara PBB yang berpontensi meraih kursi. Terindikasi suara hilang diambil caleg partai lain (sehingga) berpengaruh terhadap hasil kursi PBB,” ujar Sukmo pada Minggu (9/6/2019).

Semua gugatan tersebut merupakan sengketa hasil pemilu yang sifatnya eksternal antara caleg PBB dengan caleg partai lain, sedangkan untuk sengketa yang sifatnya internal antarcaleg PBB, dikatakan Sukmo, nihil.

Sukmo pun menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh berkas persyaratan pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, dan siap untuk mengikuti jalannya persidangan. Tim hukum PBB juga telah siap dengan bukti-bukti yang akan diungkapkan pada persidangan nanti.

“Bukti-bukti meteriil berupa form C1, dan bukti keterlibatan pihak-pihak terkait. Pihak terkait adalah partai dan caleg lain yang kami duga mengambil suara PBB secara tidak sah,” terang Sukmo.

Dilayangkannya gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, menurut Sukmo, merupakan pembuktian bahwa PBB merupakan partai yang tertib dalam memperjuangkan hak dan keadilan. Sukmo pun menyatakan bahwa pihaknya optimistis emenangkan gugatan di MK yang akan diputuskan pada Agustus nanti guna memperjuangkan 20 kursi yang dianggapnya merupakan hak calon legislatif (caleg) PBB.

“Tim hukum sangat optimistis, karena kebiasaan kami sekali melangkah maka semua siap. Kita buktikan bahwa PBB adalah partai bersih dan benar dalam berjuang, jangan sampai ada caleg partai lain duduk sebagai dewan dengan mengambil kursi PBB secara curang,” tandas Sukmo.

Untuk menangani puluhan perkara tersebut, PBB menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Firmansyah dengan supervisi Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Ferry Noer, serta Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PBB.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
mediaindonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker