Kemenhub Cabut Aturan Ganjil-Genap Merak-Bakauheni

Abadikini.com, CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Kebijakan tersebut dicabut berlaku mulai Rabu malam, 29 Mei 2019.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi mengatakan, malam ini telah disampaikan pihak Kemenhub terkait pencabutan sistem ganjil genap untuk Pelabuhan Merak-Bakauheni. Lanjutnya, pihak Kemenhub sudah mempertimbangkan terkait aspek keamanan kelancaran pengguna jasa.

“Kami sebagai penyelenggara mendukung kebijakan tersebut dan akan melaksanakannya bersama seluruh stakeholder di lapangan,” ujar Yusuf di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu, 29 Mei 2019.

Pencabutan aturan ganjil genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019.

Yusuf menuturkan, pencabutan aturan tersebut karena adanya pemberlakuan diferensiasi diskon untuk tarif penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

“Demand yang ada karena peak hournya bersamaan maka terjadi kepadatan. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Dan kami pun sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan,” katanya.

Yusuf menambahkan, potongan harga tiket merupakan salah satu kebijakan upaya pemerintah supaya penyeberangan dapat diatasi kepadatan penumpang.

PT ASDP Indonesia Ferry terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa akomodasi agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang di pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Pelabuhan Merak, kebijakan tersebut berlaku pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan, di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker