PBB Kota Pagar Alam Siap Menjadi Pihak Terkait Ladeni Gugatan PKB di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Pagar Alam siap menjadi pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) 2019 yang dilanyangkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PKB Pagar Alam menyoal perolehan suara PKB dan PBB di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Pagar Alam Utara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-kpt/KPU/V/2019 pokoknya dalam putusanya, menyatakan perolehan suara PBB 1798 sedangkan PKB 1771 suara.

PKB mengklaim berdasarkan bukti yang dimilikinya dari Form C1 meraih suara lebih besar dari PBB yakni, PKB raih 1.771 suara sedangkan PBB meraih suara sebesar 1759.

Menaggapi hal itu, Caleg PBB Masagus Toyeb peraih suara terbanyak yang di persoalkan oleh pihak PKB menyatakan siap menjadi pihak terkait dan akan memperkuat argumentasi KPU Pagar Alam.

“Kami telah meyerahkan bukti sebagai pembanding berupa form C1 milik PBB, KPU dan Bawaslu ke Tim Pengacara Bulan Bintang di DPP PBB Jakarta,” kata Masagus kepada Abadikini, Selasa (28/5/2019).

Dijelaskan Masagus, dari data yang milikinya, begitu juga dengan yang dimiliki oleh penyelenggara baik KPU dan Bawaslu sesuai dan sama.

“Data Form C1 kami sama dengan yang dimiliki KPU dan Bawaslu Pagar Alam. Suara PBB sebesar 1.798 dan suara PKB 1.771.,” tegasnya.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker