Kubu Jokowi Terkaget-kaget Baca Dalil Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Arsul Sani heran setelah membaca dalil-dalil sengketa pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, dalil-dalil tersebut banyak yang menyalahi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 Tahun 2018.

“Kenapa kok terkaget-kaget atau terbengong-terbengong itu. Enggak hanya TKN kalau saya lihat, ini kan bisa kita ikuti di Medsos ya itu karena misalnya saya kalau saya sebut dipetitum itu banyak hal yang itu keluar dari apa yang diatur dalam PMK nomor 4 Tahun 2018 ya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Sekjen PPP menjelaskan, dalam PMK tersebut ada batasan tentang kewenangan MK terkait sengketa pemilihan umum. Dimana, dalam aturan itu disebutkan batasan agar mahkamah hanya mengurusi substansi dari hasil pemilu saja.

Tafsir peraturan itu, lanjut Arsul, MK hanya mengurusi gugatan terkait angka perolehan suara. Jika pihak yang tak puas dengan angkanya, maka harus ada bukti untuk mengkoreksi rekapitulasi hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang benar berapa nah kalau nanti alat buktinya diterima maka hasil itu dikoreksi hanya sebatas itu saja kewenangannya MK,” ungkapnya.

Maka dari itu, Arsul menyerahkan sepenuhnya kasus sengketa Pilpres 2019 ini kepada MK. Dia juga ingin melihat apakah MK akan bergerak sesuai dengan Undang-Undang yang mereka buat atau tidak dalam menindak lanjuti kasus tersebut.

“Nah kemudian pertanyaanya adalah apakah kemudian MK akan keluar dari kerangka aturan yang ditetapkannya sendiri dalam PMK no 4 tahun 2018,” ucapnya.

Editor
Selly
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker