Asam Urat Kambuh, Mustofa Nahrawardaya Berharap Tak Ditahan

Abadikini.com, JAKARTA – Cathy Ahadianty,  istri Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan kaki suaminya sempat bengkak di tengah pemeriksaan karena penyakit asam uratnya kambuh. Ia pun berharap suaminya tak dikenakan penahanan.

“Kondisinya masih baik, sih, hanya tadi kakinya bengkak karena asam uratnya kambuh, mungkin sebabnya kan di sini makannya asal-asalan,” kata Cathy di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5) malam, dikutip dari Antara.

Cathy sendiri datang menjenguk suaminya di Bareskrim Polri pada pukul 19.18 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan gamis dan kerudung berwarna abu-abu.

Ia mengaku datang ke Bareskrim untuk memberikan obat pada Mustofa yang disebutnya memiliki tiga penyakit. Yakni, asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

“Tadi saya datang untuk berikan obat. Ini saya keluar karena mau cari baju ganti dan kebutuhan Bapak karena kan sudah diperiksa dari dini hari,” ucapnya.

“Dan yang lagi kumat tinggi kemarin adalah asam urat, enggak bisa jalan, turun dari tempat tidur aja enggak bisa. Makannya, agak aneh disebut bahwa Bapak adalah provokator kerusuhan 22 Mei karena Bapak enggak di situ, turun dari tempat tidur pun tidak bisa,” tutur dia.

Oleh karena itu, Cathy berharap Mustofa tidak ditahan. Selain karena alasan kesehatan, ia menyebut hal yang dituduhkan pada sang suami tidak tepat.

“Kelihatannya enggak pulang, ya, saya ikutin saja mungkin. Untuk selanjutnya, kami serahkan pada kuasa hukum saja,” ucap Cathy.

Soal kemungkinan bantuan hukum dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Cathy menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Infonya akan kasih bantuan hukum sih, tapi saya belum tahu karena baru datang lagi ke sini. Sebelumnya di rumah tadi pagi, saya baru koordinasi dengan Dahnil,” aku dia.

Hingga saat ini, kata Cathy pihaknya masih mengandalkan tim advokat yang merupakan rekan-rekan dari Mustofa.

Sementara itu, Djudju Purwantoro, kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini masih diperiksa insentif sejak pukul 15.30 WIB.

“Belum diperiksa secara komplet, belum secara menyeluruh, dari pukul 11.00 WIB itu baru dikonfirmasi persoalan identitas maupun beberapa hal yang terkait yang akan diklarifikasi atau dipertanyakan, ada beberapa postingan-lah,” kata Djudju.

Djudju menjelaskan bahwa penangkapan Mustofa atas laporan dari seseorang pada tanggal 25 Mei 2019.

“Betul, ditangkap atas laporan seseorang. Tidak terlalu jelas penjelasannya terhadap orang tersebut. Akan tetapi, ada laporan seperti itu,” ujarnya.

Menurut Djudju, penangkapan Mustofa pada tanggal Minggu (26/5) dini hari tergolong cepat.

Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.

Hingga saat ini, Mustofa masih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan akan ditentukan status penahanannya dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak kemarin.

“Kalau aturan KUHAP ‘kan pemeriksaan itu maksimal 24 jam untuk kemudian bisa dilakukan penahanan atau penahanan luar,” kata Djudju.

Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor
Tonny F
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker