Gelembungkan Suara Hingga 1.209, Caleg PAN DKI Dilaporkan ke Bawaslu

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta VIII dan berinisial FF tersebut diduga melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan anggota legislatif untuk DPRD DKI Jakarta.

FF dilaporkan oleh Iwan, seorang warga Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelanggaran pidana pemilu tersebut berupa penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta di Dapil Jakarta VIII dari PAN,” kata Iwan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Dugaan penggelembungan suara diperkirakan terjadi di 407 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 650 TPS di Kecamatan Cilandak. Modus yang dilakukan adalah dengan memindahkan suara sah partai menjadi suara sah caleg tersebut. Selain itu, penggelembungan diduga dilakukan dengan memindahkan suara sah caleg lain menjadi suara sah caleg yang diduga melakukan kecurangan itu.

Bukti yang diajukan pelapor antara lain dokumen suara sah PAN di semua TPS di Kelurahan Cilandak Barat, seperti tertera pada form DAA-1 yang dinyatakan nol. Data tersebut sangat berbeda dibandingkan form C-1 di semua TPS.

Sebagai contoh, formulir C-1 untuk TPS 01 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, suara sah PAN adalah 5 suara. “Perkiraaan jumlah suara yang dipindahkan sebanyak 1.209 suara,” kata Iwan.

Selain melaporkan caleg FF, Iwan juga melaporkan para petugas PPK Kecamatab Cilandak dan KPU Jakarta Selatan. Mereka dilaporkan karena diduga ikut mengetahui penggelembungan suara tersebut.

Menurut Iwan, penggelembungan suara merupakan pelanggaran terhadap asas pemilu yang jujur dan adil. Tindakan yang dilakukan FF tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 505, 532, 535, dan 551. Untuk Pasal 532, misalnya, FF sebagai terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Editor
Rafael N

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker