Pembatasan Fitur Media Sosial Dicabut

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut fitur media sosial segera normal. Hal tersebut diperkirakan efektif pukul 15.00 WIB.

“Kami pukul 12.30 WIB sudah menjalankan normalisasi media sosial. Perkiraan kami masyarakat bisa merasakan dampaknya efektif pukul 15.00 WIB,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Mei 2019

Semuel sempat menjelaskan kembali kronologis pembatasan media sosial. Dia menyebut pada 21 Mei 2019, kondisi media sosial tidak kondusif. Hal ini, kata dia, mengarah pada keresahan masyarakat.

Pemerintah pun memutuskan membatasi akses masyarakat ke media sosial. Hal tersebut mulai dilakukan pada Rabu 22 Mei 2019 pukul 11.00 WIB dan efektif dirasakan masyarakat pukul 13.00 WIB.

Pascakericuhan usai pengumuman hasil pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan membatasi akses media sosial untuk pengguna internet di Indonesia mulai Rabu 22 Mei 2019, terutama untuk aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Langkah tersebut dilakukan untuk meredam penyebaran kabar hoaks yang membuat situasi semakin panas di Indonesia. Pemblokiran ini sejatinya akan dicabut ketika kondisi sudah mulai kondusif.

Editor
selly
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker