Yusril: Faktor People Power di Era Soeharto Tak Terlihat pada Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA –  Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan urgensi sekelompok masyarakat yang ingin melakukan people power di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. “Apa urgensinya melakukan people power?” kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Ahad, 19 Mei 2019.

Yusril mengatakan, pada umumnya, people power itu digunakan untuk meruntuhkan rezim yang berkuasa relatif terlalu lama, dianggap diktator, sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat.

Dalam sejarah, kata dia, terdapat beberapa kasus people power. Ia mencatat, kasus itu terjadi di Filipina dalam meruntuhkan kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos, people power dalam mendesak mundurnya Presiden Soekarno (1966/1967), serta people power dalam mendesak untuk melengserkan Presiden Soeharto (1998).

Yusril menceritakan, akibat people power yang terjadi berminggu-minggu lamanya di Metro Manila, Marcos pada akhirnya meninggalkan Filipina menuju Guam, sebuah pulau kecil yang terletak tidak jauh dari negara itu, tetapi menjadi wilayah Amerika Serikat.

Presiden Soekarno juga secara bertahap dimundurkan dari kekuasaannya pasca G-30 S, setelah lebih 20 tahun menjabat sebagai Presiden, walaupun baru efektif sebagai kepala pemerintahan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Presiden Soeharto pun akhirnya juga “menyatakan berhenti” dari jabatannya setelah berkuasa lebih dari 30 tahun akibat krisis moneter dan segala implikasinya yang mulai terjadi pada akhir 1997.

Baik Soekarno maupun Soeharto didesak untuk turun dari jabatannya melalui gerakan massa yang disebut sebagai people power itu. “Dari tiga kasus sejarah di atas, kita dapat menyaksikan keberhasilan people power dalam menurunkan rezim,” katanya.

Namun, Yusril melihat faktor-faktor yang melatarbelakangi people power seperti terjadi dalam kasus Marcos, Soekarno, dan Soeharto, tidak terlihat pada Jokowi. Jokowi baru memerintah kurang dari lima tahun dalam periode pertama jabatannya. Ia secara sah dan konstitusional berhak untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) periode kedua.

Meski terdapat kekurangan dan kesalahan selama menjalankan pemerintahannya pada periode pertama, Yusril mengatakan belum nampak Jokowi menjalankan kekuasaan secara diktator dan sewenang-wenang sebagaimana yang dianggap dilakukan oleh Marcos, Soekarno, dan Soeharto. “Jokowi juga belum nampak melakukan KKN sebagaimana dilakukan oleh Marcos dan Soeharto serta keluarga dan kroninya,” ujarnya.

Ungkapan keinginan untuk melakukan people power sekarang ini, kata Yusril, lebih banyak disebabkan oleh anggapan bahwa Pemilu, khususnya Pilpres, berjalan secara curang. Kecurangan itu dianggap telah dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang melibatkan aparat negara dan penyelenggara Pemilu untuk memenangkan calon presiden inkumben dan mengalahkan pasangan capres-cawapres yang lain.

“Dalam kenyataannya, baik perhitungan cepat (Quick Count) maupun perhitungan nyata (Real Count) Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk sementara ini pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memang unggul sekitar 10-11 persen dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” kata Yusril yang merupakan kuasa hukum Jokowi dalam Pilpres 2019.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker