KPK Periksa Agus Martowardojo Gali Korupsi e-KTP

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi untuk mantan Anggota DPR RI Markus Nari. Dari mulut Agus, KPK ingin mendapat keterangannya sewaktu masih jadi Menkeu guna mendalami anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP yang berujung pada korupsi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi menteri keuangan RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Sementara itu, seusai diperiksa KPK, Agus menjelaskan soal penganggaran dan penggunaan mekanisme multi years dalam proyek e-KTP kepada penyidik KPK. Terkait ini, Agus ‘lempar bola’ dengan mengatakan bahwa perencana dan pelaksana anggaran merupakan kewenangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi ini juga disampaikan bahwa di dalam UU itu jelas bahwa secara formal, secara materiil itu tanggung jawab anggaran ada di kementerian teknis dalam ini di Kementerian Dalam Negeri. Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR itu juga adalah proses anggaran,” kata Agus.

Kemenkeu, kata Agus hanya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sedangkan Kemendagri merupakan pengguna anggaran.

“Kalau sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yang merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas anggaran. Tanggung jawab daripada kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana dan pertanggung jawaban,” katanya.

Diketahui dalam kasus korupsi proyek e-KTP KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus, tujuh tersangka lainnya bahkan sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Selain itu, Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Markus diduga sengaja merintangi atau mengalangi proses penyidikan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga diduga merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan keterangan palsu dalam sidang e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker