Teriakan Kecurangan Pemilu Terkesan Minim Data

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendorong Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi membawa segala dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi jika BPN tidak menempuh jalur konstitusional tersebut maka segala tuduhan selama ini yang diributkan oleh BPN hanya akan menjadi cerita.

“Saya berharap BPN mau membawa data kecurangan itu ke MK, sehingga jadi tahu apakah memang signifikan mengubah hasil pemilu. Kita pun bisa ikut menilainya. Kalau KPU tidak dipercaya, MK tidak dipercaya juga, lah lantas mau ke mana? Kecurangan pemilu itu seperti fakta yang minim data. Ujung-ujungnya hanya cerita,” tulis Refli melalui akun twitternya @reflyharun, Kamis (16/5/2019).

Ia tambahkan : “Bawaslu, KPU, DKPP, dan MK itu punya kavling kewenangan sendiri-sendiri. Kalau keberatan dengan penghitungan suara final KPU, ya ke MK. Tidak ada institusi lain yang punya kewenangan selain MK,” katanya.

Menurut Refly Kecurangan Pemilu itu bisa bersifat kuantitatif yaitu terkait langsung dengan perolehan suara, bisa juga kualitatif yaitu tidak terkait langsung dengan perolehan suara. “Tetapi yang merasa dicurangi harus bisa menunjukkannya,” kata Refly.

Refly sendiri mengaku tidak heran dengan adanya kecurangan dalam Pemilu. “Pemilu curang? Heran? Sy tidak. Itulah problem akut pemilu era reformasi sejak 1999. Pelakunya, (bisa jadi) semua kontestan,” ucap Refli.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker