Parlemen Austria Sepakat Larang Jilbab Untuk Pelajar SD

Abadikini.com, JAKARTA – Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab atau penutup kepala bagi pelajar muslimah di tingkat sekolah dasar, Rabu (14/5/2019).

Undang-undang ini resmi diusulkan oleh pemerintah sayap kanan Austria pada April 2018 lalu.

Kutipan undang-undang itu menyebutkan “penggunaan pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang berkaitan dengan penutup kepala dilarang.”

Meski tak merujuk pada satu keyakinan, tetapi perwakilan Partai Rakyat (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) yang beraliran sayap kanan menegaskan aturan itu menargetkan penggunaan hijab dan penutup kepala bagi Muslimah.

OeVP dan FPOe merupakan dua partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah Austria yang sedang berkuasa saat ini.
Akan tetapi, pemerintah Austria juga menuturkan penutup kepala patka yang kerap digunakan umat Sikh dan topi kippa umat Yahudi tidak terkena aturan ini.

Dilansir AFP via CNN, Kamis (16/5), juru bicara bidang pendidikan dari FPOE, Wendelin Moelzer, mengatakan undang-undang ini “merupakan sebuah sinyal perlawanan” pemerintah terhadap politik Islam.

Sementara anggota parlemen dari OeVP, Rudolf Taschner, menuturkan aturan itu dibuat demi melindungi kaum perempuan dari “penindasan”.

Sementara itu, seluruh oposisi pemerintah menentang pengesahan undang-undang ini. Sejumlah pihak oposisi bahkan menuduh pemerintah sayap kanan hanya ingin ketenaran daripada mengutamakan kesejahteraan anak.

Meski telah disahkan parlemen, pemerintah mengakui undang-undang ini kemungkinan akan ditentang di Mahkamah Konstitusi Austria. Mereka akan menggunakan argumen diskriminasi agama atau karena UU serupa biasanya disahkan dengan mayoritas dua pertiga suara parlemen.

Sebelum larangan hijab digagas, pemerintah Austria juga telah memberlakukan larangan penggunaan cadar atau penutup wajah pada 2017 lalu.

Selain Austria, Denmark juga memberlakukan larangan pemakaian cadar di tempat publik pada 2018 lalu. Sejumlah negara lain seperti Perancis, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman, juga telah memberlakukan pembatasan penggunaan cadar di tempat umum.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker