MUI Garut Sebut People Power Hukumnya Haram

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyebut kegiatan people power hukumnya haram. Hal tersebut diungkapkan karena gerakan tersebut inkonstitusional sehingga tidak boleh dilakukan.

“Dengan mengucapkan demi Allah, kami pengurus harian MUI Kabupaten Garut menolak melakukan people power atau yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat yang akan melakukan gerakan ke KPU Pusat. Itu semua di luar konstitusional. Maka kami berpendapat bahwa hal tersebut haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan,” kata Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Kamis (16/5/2019).

Atas hal tersebut, dikutip dari Merdeka, MUI Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut untuk tidak ikut-ikutan manakala ada yang mengajak ikut ke Jakarta dengan motif apapun. Hal ini dikarenakan yang akan dilakukan adalah melakukan tekanan terhadap KPU dan Bawaslu pusat.

“Kita harus tetap memercayai terhadap KPU dan Bawaslu pusat dan kita tunggu hasil keputusan dari KPU itu sendiri. Siapapun yang menang kita terima dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu Rektor Universitas Garut, Abdusy Syakur yang juga Ketua Koni Kabupaten Garut, juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu pengumuman KPU pusat pada 22 Mei 2019. Ia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kegiatan-kegiatan inkonstitusional.

“Saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh penyelenggara pemilu yang sudah melaksanakan Pilres dan Pileg dengan aman aman, lancar, dan kondusif. Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menunggu pengumuman KPUN nanti pada 22 Mei 2019 dan jangan terprovokasi oleh kegiatan-kegiatan inkonstitusional,” tutupnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker