Polda Metro Jaya Sebut Eggi Tidak Kooperatif

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan atas tersangka dugaan makar Eggi Sudjana saat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan Selasa pagi. Eggi diperiksa sejak pukul 16.30 WIB Senin (13/5/2019).

Pertimbangan penyidik di antaranya Eggi dianggap sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik dan enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Karena beberapa alasan itulah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang disebutnya sebagai pertimbangan subjektivitas penyidik.

Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa dini hari.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Argo, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.

“Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo.

Eggi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) petang sekitar pukul 16:30 bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.

Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Al Quran tampak tenang.

Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Adapun Eggi menyatakan ia mau melihat sampai dimana profesionalisme polisi dalam menangani kasusnya.

“Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana,” ujar Eggi.

Ia juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar, walau demikian dia menilai jika terjadi penahanan pada dirinya, maka telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.

Bahkan sebelumnya, Eggi menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

“Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik. Jadi jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu nggak ada. Itu adalah instruksi,” kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019).

Editor
Selly P
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker