PBB Siap Adukan Kecurangan KPU Lahat ke Mahkamah Konstititusi

Abadikini.com, JAKARTA – DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lahat memastikan akan mengadukan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya KPU Lahat telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas aduan PBB.

DPC PBB melaui Wanhar (caleg dapil 4 Lahat) menyatakan KPU Lahat telah mengkesampingkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di 11 TPS dari 2 Kecamatan:

“Yang Pertama Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, TPS 01, 02 dan 04 di Desa Sidang Panjang. Lalu TPS 02 di Desa Pulau Panas. Kemudian TPS 01 di Desa Ulak Lebat. TPS 02 di Desa Lubuk Dalam. Kemudian di TPS 02 di Desa Penandingan dan di TPS 01 Desa Pagar Agung,” kata Wanhar melaui rilisnya, Ahad (12/5/2019).

“Kedua Kecamatan Tanjung Sakti Pumu diantaranya TPS 03 di Desa Subah, TPS 03 dan TPS 04 di Desa Tanjung Alam,” sambungnya.

Rekomendasi Bawaslu Kab Lahat. Istimewa

Untuk itu, Wanhar memastikan PBB lahat telah melengkapi semua bukti-buki untuk di perkarakan di MK.

“Bukti-bukti atas dugaan kita lengkap. Baik foto video dan saksi telah siap untuk dijukan ke MK setelah penetapan KPU pada 22 Mei nanti,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lahat, meminta KPU Lahat, membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lahat, Dapil 4 meliputi TPS yang ada di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.

Pasalnya, PBB menduga telah terjadi kecurangan lantaran diduga terjadi pengelembungan suara yang merugikan Caleg PBB di Dapil setempat.

“Ya hari ini kita menyampaikan permohonan kepada panwaslu Lahat, agar memberikan rekomendasi ke KPU Lahat, untuk dapat membuka Kotak Suara dan melakukan penghitungan ulang khususnya untuk kotak suara di dua kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Pumu, “ungkap Ketua DPW PBB Sumsel, Armansyah didampingi Ketua DPC PBB Annisa Maryani, dan Caleg PBB Dapil 4, Wanhar Husien, usai menyampaikan permohonan di Panwaslu Lahat, Selasa (30/4) dikutip dari sripoku.

DPW PBB Sumsel, DPC PBB Lahat saat menyampaikan permohonan ke Panwaslu Lahat, Selasa (30/4). Foto: sripoku.com

Dilanjutkan Wanhar, pihaknya menduga ada partai tertentu yang melakukan pengelembungan suara dengan memanfaatkan petugas pemilihan.

Menurut Wanhar, pihaknya menduga kecurangan tersebut hampir terjadi di semua TPS di dua kecamatan tersebut.

Di beberapa TPS ada suara 100 persen padahal warga ada yang tidak memilih. Ada juga perolehan partai jumlahnya sama. Kita juga mendapati perbedaan hasil C1 partai yang tidak sama. Pihaknya juga kata Wanhar, menemukan adanya C1 yang berhologram kosong tapi sudah ada tanda tangan.

“PBB minta semua pemilih yang sudah pindah meninggal dan surat suara tambahan yang terpakai agar di keluarkan dari kotak suara, karna tidak masuk akal seluruh pemilih memilih 100%, dan surat suara tambahan 2,5% juga terpakai,” ujarnya.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker