Menakar Jerat Hukum Makar

Abadikini.com – Salah satu pengertian Makar menurut KBBI (Pengertian Umum) Perbuatan/usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Pengertian menjatuhkan: membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya menurut Undang-Undang.

Makar menurut UU (KUHP): Buku I Pasal 87: Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si pembuat dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53 KUHP, yakni: adanya Niat dan Sudah dilaksanakan, serta terhenti bukan karena kehendak dari dirinya sendiri. Hukumannya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal hukuman. (Hal ini dimaksudkan apabila perencanaan Delik Makar tidak selesai/sempurna).

Pasal 88 Bis.:
Perngertian Meruntuhkan Pemerintah: berarti menghapuskan atau mengubah dengan cara yang tidak sah bentuk pemerintahan yg menurut UUD.

Buku II Pasal 104
Penyerangan (Makar)menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden, Merampas Kemerdekaan mereka itu, serta membuat mereka tidak cakap melakukan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 110 ayat (1):
Mufakat Jahat untuk melakukan kejahatan makar (sebagaimana dimaksud pasal 104) diancam pidana 6 tahun.

Ayat (2) Menyediakan dan atau Memudahkan Tidak pidana tersebut diancam pidana penjara 6 tahun.

Pasal 140
(1)    Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Secara umum pengertian people power adalah penggulingan kekuasaan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat. Upaya ini dilakukan dengan cara seluruh rakyat turun ke jalan agar Presiden melektakkan jabatannya karena dinilai telah melanggar konstitusi atau melakukan penyimpangan.

Wacana people power saat ini tidak tepat. Sebab, tidak ada kondisi yang memungkinkan people power dapat terwujud, yakni: pemerintahan otoriter, represif, serta krisis ekonomi.

Sementara wacana pengerahan kekuatan rakyat atau people power yang ada saat ini yang digaungkan oleh sekelompok orang cenderung mengarah ke gerakan makar. Sebab, gerakan people power  tidak ditujukan untuk keadilan masyarakat, tetapi lebih didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum.

Kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9 Tahun 1998 tidak absolut, ada batasan yang harus dipatuhi, misalnya dalam Pasal 9 ayat 1 UU tersebut memberikan batasan tempat-tempat yg tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat yaitu: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, serta pada hari besar nasional.

Selanjutnya Pasal 15 juga menentukan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan.

Selain itu UU tersebut juga mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang memberikan  limitasi, yaitu: 1. Mengganggu ketertiban publik, 2. Jangan mengganggu hak asasi, 3. etika, dan moral. 4. tidak boleh mengancam keamanan nasional.

Oleh: Gayus Lumbuun
Mantan Hakim Agung MA 

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
MI

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker