Caleg NasDem Bonyok Dikeroyok Kader PDI Perjuangan di Bekasi

Abadikini.com, BEKASI – Calon legislator Partai Nasional Demokasi (Caleg Nasdem) Taih Minarno (51) bonyok dikeroyok Kader PDI Perjuangan di Stadion Mini Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2019).

Akibat kejadian itu, Taih dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi karena mengalami pendarahan pada bagian kepala dan sejumlah lebam di tubunya.

Taih yang merupakan Caleg dari Dapil 3 Kabupaten Bekasi mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya mengawal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Stadion Mini sejak Sabtu (11/5/2019).

Namun saat, Minggu (12/5/2019) pukul 03.00 dini hari, saat hasil Pemilu 2019 dibacakan oleh panitia pemilu ada salah satu Caleg PDI Perjuangan bernama Sulaiman dari Dapil 5 yang tak terima dengan hasil penghitungan.

Sulaiman menganggap hitungan panitia tak sinkron dengan hasil perhitungan internalnya. Puncaknya, Sulaiman meminta salah satu rekannya bernama Jio untuk memanggil Taih Minarno.

“Saya lagi di wawancara wartawan, ada saksi bernama Jio manggil saya, karena dipanggil sama Sulaiman, irit bicara tiba-tiba Sulaiman lempar kursi plastik ke saya, kena badan kedua saya tangkis sampai kelingging bengkak,” ungkap Taih, Minggu (12/5/2019) malam.

Taih yang melawan dengan tangkisan tangan membuat Sulaiman semakin naik pitam. Kata Taih, Sulaiman terus melampar kursi pelastik ke arahnya hingga aksi pengeroyokan tak terhindarkan.

“Saya langsung dikeroyok sama sekitar empat sampai lima orang. Digebukin, saya nunduk lindungi diri. Saya dikeroyok cukup lama sampai saya nggak kuat, pingsan saya,” jelas dia.

Sejatinya, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini mengaku tidak tahu menahu persoalan Sulaiman mengeroyoknya dengan membabi buta.

“Permasalahannya ya nggak tahu. Saya tidak punya masalah pribadi sama dia (Sulaiman). Mungkin karena saya diwawancarai media, dia ada cemburu sosial,” katanya.

Atas perlakukan Sulaiman, Taih melaporkannya dengan tuduhan pengroyokkan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/498/356-SPKT/K/V/2019/Restro Bekasi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengaku telah menerima pelaporan Taih yang dituduhkan kepada Sulaiman.

“Sudah kami terima, saat ini masih diselidiki dulu, nanti kita gelar perkara jika sudah memanggil saksi-saksi,” ujar Rizal.

Editor
Erwin Winanto
Sumber Berita
suara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker