Penjelasan Polisi Soal Proses Hukum Bachtiar Nasir Dibuka Kembali Setelah Dua Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya diduga digunakan untuk aksi 411 dan 212. Bachtiar Nasir rencananya akan mulai diperiksa perdana sebagai tersangka, besok.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus yang terjadi 2017. Menurutnya, penyelesaian kasus ini memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.

“Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan,” tutur Dedi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci waktu panggilan terhadap anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Materi pemeriksaan, kata dia, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Kasus ini yang nanti akan didalami oleh penyidik.

“Itu kasus tahun 2017, sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yg saat ini sudah ada di penyidik,” jelas dia.

Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat melihat secara objektif. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi ulama saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.

“Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan,” tegas Dedi.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker