PDI Perjuangan Optimistis Kuasai DKI, PBB Diprediksi Raih 1 Kursi

Abadikini.com, JAKARTA – Perolehan suara PDI Perjuangan di DKI Jakarta terus terkejar oleh Partai Gerindra dan PKS versi real count sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selisih suara ketiga partai itu saat ini tak lebih dari tiga persen.

Data dari laman https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdprov/hitung-suara/, sampai pukul 15.15 WIB, PDI Perjuangan masih kokoh dipuncak dengan perolehan suara 19,07 persen. Gerindra mengekor di posisi kedua dengan 17,44 persen dan PKS 17,37 persen.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono santai melihat pergerakan suara partai lain di real count KPU. Dia tetap optimistis PDI Perjuangan tetap akan ‘menguasai’ Ibu Kota.

“Yakin (tidak akan tersusul),” kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2019.

Dia mengatakan PDI Perjuangan saat ini masih fokus menunggu hasil akhir real count KPU. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menargetkan tetap mendapat 28 kursi DPRD DKI seperti 2014.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengaku menghormati penghitungan suara yang masih dilakukan di tingkat kecamatan. Dia percaya kadernya akan mengawal suara PKS semaksimal mungkin untuk meraih 20 kursi di legislatif DKI.

“Kita targetkan dua kursi perdapil sehingga jumlahnya 20 kursi,” ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif belum mau berandai-andai terhadap perolehan suara partainya di DKI. Dia akan menunggu hasil akhir dari real count KPU.

“Ya sabar. Kan menjadi jelas beberapa teman-teman yang melanjutkan (menjabat) tidak kan tergambar,” kata Syarif.

PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS diprediksi akan menguasai mayoritas kursi DPRD DKI. Perolehan suara ketiga partai itu terpaut jauh dari parpol lain.

Seperti dikutip Abadikini.com dari laman Medcom.id, coba menghitung perolehan kursi DPRD DKI Jakarta bagi masing-masing partai. Data diambil dari https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprdprov/hitung-suara pada Selasa 30 April 2019, pukul 13.00 WIB.

Tercatat data yang sudah masuk sebanyak 7,67% berasal dari 2.232 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 29.063 TPS di seluruh Ibu Kota.

Perhitungan menggunakan metode Sainte Lague yang diperkenalkan oleh matematikawan dari Perancis yaitu Andre Lague. Metode ini dikenalkan pada 1910 dan Indonesia baru mengesahkan regulasi ini pada 21 Juli 2018.

Regulasi ini adalah hasil gabungan tiga undang-undang (UU) Pemilu yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hasilnya, PDI Perjuangan mendapat 21 kursi, Gerindra 19 kursi, PKS 18 kursi. Sedangkan PAN menyusul dengan tujuh kursi, Nasdem, Demokrat, PSI, PKB, dan Golkar masing-masing mendapat enam kursi. Beberapa partai lain seperti PPP dan Perindo mendapat masing-masing tiga kursi, Hanura dan Berkarya masing-masing dua kursi, dan PBB mendapat satu kursi.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker