KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Zulkifli ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah yang telah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; serta pengusaha Ahmad Ghiast.

“KPK menetapkan ZAS (Zulkifli AS) Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara‎,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dipaparkan Syarief, dalam kasus ini, Zulkifli diduga menyuap Yaya Purnomo dan kawan-kawan sebesar Rp 550 juta. Suap tersebut diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk kasus gratifikasi ini, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Zulkifli menambah panjang daftar pihak yang dijerat KPK dari pengembangan kasus suap DAK yang menjerat Yaya Purnomo. Sebelum Zulkifli, KPK telah menjerat Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba terkait suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat serta Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker