Polres Garut Ungkap 2 Opsi Proses Hukum 19 Anak Korban Kecanduan Seks

Abadikini.com, GARUT – Dalam penanganan hukum kasus ini 19 anak kecanduan seks menyimpang, Kepolisian Polres Garut Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan pekerja sosial (peksos) semisal Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan bahwa dalam proses hukum pihaknya bertindak hati-hati. Sebanyak 19 anak yang terlibat rata-rata berusia 8-12 tahun sehingga ada dua opsi tindak lanjut yang nantinya akan diambil, di antaranya dikembalikan kepada orang tua atau dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.

“Ketentuan pidana anak apabila di bawah 12 tahun, penyidik, Bapas dan peksos mengambil keputusan, ada dua opsi dikembalikan kepada orang tua atau dibawa ke LPKS yang telah ditunjuk atas keputusan yang dimintakan ketetapannya di pengadilan,” ujarnya, Jumat (26/4/2019).

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus 19 Bocah asal Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Maegawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut yang menjadi kecanduan seks menyimpang gara-gara nonton video porno. Penanganan proses hukumnya diprediksi akan selesai minggu depan.

Sejauh ini lanjut Maradona, 19 anak tersebut terdiri dari 16 anak lelaki dan tiga perempuan, berdasarkan hasil penyelidikan 15 anak di antaranya merupakan korban sekaligus pelaku. Saat ini pihaknya masih menggali informasi termasuk penambahan jumlah koran.

“Iya termasuk adanya indikasi bertambahnya jumlah korban, kami terus melakukan pendalaman kasus,” katanya.

Editor
Erwin Winanto
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker