Baru 24 Kabupaten/Kota Rampung Merekapitulasi Suara

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Pasalnya baru sebagian kecil kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Update terakhir 24 Kabupaten/Kota yang menyelesaikan proses rekapitulasi suara,” kata Komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Mengutip dari Medcom, Evi menjelaskan total ada 514 kabupaten/kota yang melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sejauh ini belum ada satu pun provinsi yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

KPU RI berharap kepada kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi agar segera mengirimkan hasilnya ke tingkat provinsi. Dengan begitu, KPU tingkat provinsi bisa segera memulai proses rekapitulasi.Penghitungan suara tingkat nasional sendiri baru bisa dilakukan jika KPU provinsi sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.

“Kalau provinsinya sudah selesai baru dia kirim ke kita, dan kita bisa melaksanakan rekapitulasi nasional. Tapi kalau provinsinya belum ada ya kita belum bisa memulai rekapitulasi,” ujarnya.

KPU sendiri telah membuka rekapitulasi tingkat nasional sejak Kamis, 25 April 2019. Namun proses itu belum bisa dimulai lantaran belum ada provinsi yang menyelesaikan proses rekapitulasi.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU sudah meminta jajaranya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.

“Misalnya teman-teman provinsi hari ini mereka sudah selesai merekap langsung beritahukan ke kita, kalau sudah selesai rekap besok ke Jakarta, baru kita buka, tapi kita sudah menyiapkan mulai besok,” kata Arief, Rabu, 24 April 2019.

Namun begitu, Arief mengatakan KPU tak akan menunggu seluruh proses rekapitulasi di daerah selesai. Proses rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara simultan. Jika sudah ada provinsi yang menyelesaikan proses rekap, KPU RI akan langsung memulai rekap tingkat nasional.

“Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi kita jalankan secara smilutan,” ujarnya.

Kandidat terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker