Petinggi PAN Mangkir dari Panggilan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Wiraswasta Dipo Nurhadi Ilham MBA tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dipo diketahui menjabat wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN). Dia akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (PT BORN), Samin Tan (SMT).

“Saksi tidak hadir, Dipo Nurhadi Ilham MBA, Wiraswasta. Belum diperoleh informasi (ketidakhadirannya),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM. PT. AKT telah diakuisisi oleh PT. BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama terjadi pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor
Selly
Sumber Berita
Medcom
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker