Sidang Hoaks 7 Kontainer, KPU Nilai Kabar Surat Suara Tercoblos Kebohongan Besar

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang penyebaran berita bohong 7 kontainer berisi surat suara tercoblos kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan Kabiro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Joyowardono sebagai saksi atas terdakwa Bagus Bawana Putra alias Bagnatara.

Dalam keterangannya, Sigit menerangkan bahwa kabar mengenai surat suara yang sudah tercoblos itu adalah kebohongan besar. Sebab, pada 2 Januari 2019, waktu kabar tersebut beredar, KPU belum melakukan pencetakan surat suara. Bahkan, kata Sigit, pada 4 Januari pihaknya baru memanggil perwakilan dua pasangan capres-cawapres untuk memastikan contoh surat suara yang akan dicetak nanti.

“Pada tanggal 4 Januari KPU baru undang tim paslon untuk meng-approve dummy surat suara. Proses pencetakan surat suara dan distribusi baru diawal 16 Januari sampai 24 sehingga rasanya tidak pas ada surat suara ada di luar sudah tercoblos. Padahal surat suara belum dicetak, belum diapproval,” ujar Sigit, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Sigit mengatakan bahwa ia mendapat kabar itu melalui grup WhatsApp KPU. Lantaran menjadi sorotan dan menjadi trending di Twitter, pihak KPU segera mengecek langsung ke lokasi keesokan harinya.

Pada 3 Januari, KPU bersama Bawaslu bersama-sama mendatangi pelabuhan Tanjung Priok guna memastikan kabar yang beredar. Setelah memastikan langsung, tidak ditemukan 7 kontainer surat suara yang berisikan surat suara sebagaimana kabar yang beredar.

Mendapati fakta itu, KPU langsung melaporkan kabar bohong ke Bareskrim Mabes Polri. Sigit mengatakan langkah itu harus segera diambil agar tidak mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Ada pemberitaan di medsos soal ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos ini sangat bersinggungan dengan KPU. Padahal kpu belum cetak surat suara, sehingga bisa saja bagi masyarakat ini ditelan mentah-mentah dan tidak percaya kepada KPU,” ujarnya.

Diketahui Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Kabar itu berawal disebar melalui grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten, kemudian diteruskan ke grup WhatsApp Probowiseso. Kabar itu kemudian diunggah Bagus ke akun Twitter dan facebook miliknya.

Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker