Inggris Protes atas Hukum Razam LGBT yang Diterapkan Brunei

Abadikini.com, LONDON – Pemerintah Inggris mengatakan pemberlakukan hukum syariah baru yang keras di Brunei, termasuk hukuman razam sampai mati untuk perzinahan dan hubungan seks sejenis adalah langkah mundur untuk negara Asia Tenggara itu.

“Pemberlakuan hukum pidana syariah dengan cara ini adalah langkah mundur sejauh menyangkut Brunei,” kata Menteri Luar Negeri junior Mark Field kepada parlemen.

“Jika diterapkan, kami yakin hukuman ekstrem ini akan bertentangan dengan komitmen internasional Brunei untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu,” imbuhnya seperti dikutip dari AFP, Jumat (5/4/2019).

Hukum pidana yang keras di negara kecil di pulau Kalimantan tropis – yang diperintah oleh Sultan Hassanal Bolkiah yang berkuasa – diberlakukan sepenuhnya pada hari Rabu setelah beberapa tahun penundaan.

Ini telah memicu badai kritik global dari politisi, selebriti dan kelompok hak asasi manusia, dengan aktor George Clooney dan bintang pop Elton John menyerukan agar hotel-hotel milik Brunei diboikot.

Hukum syariah yang baru ditegakkan – yang pertama di tingkat nasional di wilayah tersebut dan lebih umum ditemukan di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi – termasuk amputasi tangan dan kaki untuk pencuri.

Perkosaan dan perampokan juga dapat dihukum mati berdasarkan kitab undang-undang dan banyak hukum baru, seperti hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad, berlaku untuk non-Muslim dan juga Muslim.

Namun, para penguasa di negara itu – mantan protektorat Inggris yang masih menampung garnisun militer Inggris – telah “terkejut” oleh serangan internasional, menurut Field.

Dia menambahkan London telah memperbarui saran perjalanannya terahadap undang-undang baru itu dan menegosiasikan berbagai perlindungan untuk warga negara Inggris di sana, termasuk melayani personil militer dan keluarga mereka.

“Kami memiliki perlindungan yang diperlukan di tempat dengan pemerintah Brunei,” katanya kepada anggota parlemen yang mengangkat kekhawatiran tentang paparan tentara Inggris terhadap hukum pidana.

Field menghadapi seruan dari beberapa anggota parlemen untuk Persemakmuran, sebuah blok bekas koloni Inggris, untuk mempertimbangkan mengeluarkan Brunei atas kode tersebut.

Tetapi menteri junior itu menolak saran tersebut.

“Daripada membuat ancaman cara yang lebih positif adalah dengan mencoba mendekatkan mereka, sadari bahwa ada beberapa koneksi kuat di sana,” ujarnya.

Field mencatat dari 53 anggota Persemakmuran, 35 mengkriminalisasi hubungan sesama jenis yang konsensual, sementara 30 lainnya masih memiliki hukuman mati di kitab undang-undang mereka.

“(Itu) terutama sebagai hasil dari undang-undang era kolonial,” tambahnya.

Editor
Selly Pratiwi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker