Luhut Minta Bulan April Harga Tiket Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Turun

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengaku menunggu hasil evaluasi tarif dari setiap perusahaan maskapai penerbangan pada bulan ini. Sebelumnya, ia telah mendesak maskapai untuk mengevaluasi tarif tiket pesawat.

Desakan disampaikan lantaran masyarakat masih mengeluhkan harga tiket yang mahal. Di tengah keluhan tersebut, PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga avtur pada Sabtu (16/1/2019) lalu, sebesar Rp250 per liter dari Rp8.210 per liter menjadi Rp7.960 agar tarif tiket pesawat bisa ditekan.

“Nanti janjinya (menyerahkan evaluasi) pada April ini ya, nanti saya tanya airline (maskapai) dan menterinya (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi),” kata Luhut di kantornya, Senin (1/4/2019).

Kendati demikian, ia menegaskan tidak mendikte perusahaan penerbangan soal harga tiket. Ia hanya meminta perusahaan untuk memperhitungkan ulang tarif tersebut.

“Mereka kami sudah berita tahu, hei ini sudah turun, turun, avtur turun, masa kamu tetap mau menaikkan (tiket), yang benar saja dong. Jangan menang sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri demi mengatasi permasalahan harga tiket pesawat yang tinggi.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

Editor
Arkan Adib Wiratama

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker