Tak Ingin Dihantui Pacar, Mahasiswa di Tasik Pergi ke Dukun

Abadikini.com, TASIKMALAYA – Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AKP Dadang mengungkap niat jahat Rifqi Firfaus Helmi (23), menghilangkan jejak sesaat setelah membunuh kekasihnya, Ooh Saonah alias Ica (32), di salah satu hotel di Kota Resik itu pada Rabu (6/3). Menurut Dadag, Rifqi saat itu berupaya menghilangkan sidik jarinya di leher Ica.

“Dia melakukan aksinya karena mencoba saja,” ujar Dadang, Jumat (29/3). “Karena setelah kami periksa dari bagian tubuh korban, tetap saja jejaknya ketahuan oleh kami”.

Rifqi nekat membunuh Ica karena kesal tak dipinjami duit sebesar Rp 4 juta. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya itu membunuh Ica dengan mencekik dan membekap menggunakan bantal. Menurut Dadang, usai mencekik dan membekap Ica, Rifqi bergegas ke kamar mandi di hotel itu.

Di kamar mandi hotel, Rifqi mengambil air dan dipercikannya air itu ke leher Ica. Rifqi juga bahkan mengelap sejumlah benda-benda yang pernah disentuhnya di hotel. Tujuannya: menghilangkan sidik jari agar tak terendus polisi. Setelah itu, Rifqi langsung membawa kabur tas yang dibawa Ica. Rifqi sebelumnya sudah mengetahui bahwa kekasihnya membawa uang senilai Rp 70 juta di dalam tas tersebut.

Rifqi sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Banten dan beberapa tempat lainnya. Selain itu, juga Rifqi diketahui sempat meminta jimat dari salah seorang dukun dalam proses pelariannya itu.

“Minta jimat biar tenang dan tidak dihantui setelah ia melakukan aksi pembunuhan. Dan tersangka ini memang mengakui kerap dihantui korban dan rasa bersalah selama proses pelariannya,” katanya.

Adapun duit senilai Rp 70 juta itu digunakan Rifqi untuk melunasi utang dan membeli barang-barang elektronik. Meski berupaya menghilangkan jejak dan menggunakan jasa dukun agar tak dilacak polisi, Rifqi akhirnya ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya di Kampung Ciheulang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (25/3).

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dadang mengatakan Ica diketahui warga Kampung Babakan, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Ica adalah janda yang profesinya sebagai pengusaha pengumpul barang bekas.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban ini memang biasa membawa uang dalam jumlah banyak dalam tasnya. Ia juga diketahui memang tengah membangun rumah sehingga uang dengan jumlah banyak selalu dibawa untuk kepentingan pembangunan rumah itu,” kata Dadang.

Editor
Erwin Winanto
Sumber Berita
kumparan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker