Polisi tidak Khawatir Nur Mahmudi Kabur

Abadikini.com, DEPOK – Surat pencekalan keimigrasian untuk Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto berakhir bulan ini. Namun, seorang perwira penyidik Polresta Depok mengaku belum akan meminta perpanjangan pencekalan atas mantan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Depok itu.

“Surat pencekalan yang berlaku enam bulan sudah berakhir bulan ini. Nur Mahmudi tidak akan kabur. Kami tidak khawatir karena kalau Nur Mahmudi mau kabur gampang dideteksi,” ungkap perwira itu, kemarin.

Nur Mahmudi pertama dicekal pada Agustus 2018 dan berakhir September 2018. Pecekalan kali kedua pada Oktober 2018 dan berakhir pada Maret 2019.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dicekal karena diduga telah mengorupsi dana APBD Kota Depok pada proyek pengadaan lahan Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, tahun anggaran (TA) 2015 sebesar Rp10,7 miliar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang menyeret kedua mantan pejabat itu sebagai tersangka masih belum tuntas. Jaksa sudah empat kali mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik Polresta Depok. “Untuk menangani kasus itu, kami sudah menyiapkan 10 jaksa penuntut, tapi berkasnya harus dilengkapi penyidik agar terang dan jelas duduk perkaranya,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.

Humas Kantor Imigrasi Kota Depok Newin mengaku belum menerima surat perpanjangan pencekalan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto. “Kami belum mendapat surat pencekalan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi.”

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
MediaIndonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker