MK Tolak Gugatan Mahasiswa IPB soal Aturan Pindah Memilih

Abadikini.com, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan uji materi terkait aturan pindah memilih dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon tak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Gugatan ini sebelumnya diajukan dua mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga pada 27 Februari lalu. Mereka merasa terancam hak pilihnya karena akan mencoblos di luar daerah asal.

Sementara sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, tenggat waktu pindah memilih dibatasi paling lambat 30 hari sebelum pemilu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggugat tak menjelaskan secara rinci pokok permohonannya. Penggugat tak menjelaskan tenggat waktu yang diinginkan untuk pindah memilih.

“Pemohon tidak menjelaskan frasa mana yang dimohonkan untuk diganti. Dalil pemohon menjadi tidak jelas atau kabur dan tidak jelas pula apakah permintaan penyusunan DPT tambahan menjadi tidak terbatas atau dibatasi tujuh hari,” kata hakim.

Sementara terkait permohonan penggugat yang menyebut pembatasan dua persen surat suara cadangan dinilai hakim tidak relevan. Menurut hakim, jika jumlah surat suara cadangan tidak dibatasi justru akan menimbulkan jumlah surat suara menjadi tidak terukur.

“Jika tidak dibatasi dua persen, sangat mungkin penyelenggara pemilu mencetak surat suara lebih banyak atau lebih sedikit. Hal tersebut justru menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan,” ucap hakim.

Sedangkan apabila dicetak lebih sedikit, akan berpotensi menghilangkan hak pilih warga. Jika memang khawatir jumlah surat suara cadangan tidak mencukupi, kata hakim, dapat diatasi dengan kelebihan surat suara dari TPS terdekat.

Hakim menyatakan, jumlah dua persen cadangan surat suara telah tepat dengan mempertimbangkan waktu pendistribusian. “Apabila jumlah surat suara cadangan itu diubah, dikhawatirkan pendistribusian menjadi tidak tepat waktu,” ucap hakim.

Sementara terkait permohonan penggugat yang mempermasalahkan pembatasan hak pilih juga tidak diterima hakim. Penggugat sebelumnya mempermasalahkan haknya yang hanya bisa mendapat surat suara pilpres tanpa surat suara pileg jika pindah memilih.

Menurut hakim, jika pemilih sudah keluar dari daerah asal atau domisili, maka hak pilihnya untuk memilih dalam pileg menjadi tidak valid.

“Alasannya, konsep pembatasan pemilihan menjadi tidak jelas. Sebab, keberadaan pemilihan sesuai daerah pemilih adalah untuk menjaga kemurnian sistem pemilihan berbasis daerah pemilihan dan menjaga kejelasan wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan,” tutur hakim.

Di sisi lain, hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mempercepat proses persidangan mengingat pelaksanaan pemilu yang semakin dekat pada 17 April mendatang.

“Mengabulkan provisi para pemohon untuk sebagian sepanjang berkenaan dengan percepatan permohonan,” ucap hakim.

Kedua penggugat sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pasal-pasal itu mengatur terkait pindah memilih dan DPTb.

Selain soal aturan pindah memilih, mereka juga mempermasalahkan jumlah surat suara cadangan yang diatur UU Pemilu hanya dua persen. Hal ini dinilai berpotensi mengancam orang yang pindah memilih tidak terakomodasi karena surat suara terbatas.

Keduanya juga sempat mempermasalahkan aturan pembatasan surat suara di luar domisili. Misalnya Roni yang memiliki KTP Sumatra Utara hanya mendapat surat suara pilpres jika mencoblos di Bogor.

Gugatan serupa sebelumnya juga diajukan koalisi masyarakat sipil, di antaranya termasuk Perludem dan eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Editor
Muhammad Irwan
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker