MK Putuskan Batas Hitung Suara di TPS Ditambah 12 Jam

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan gugatan uji materi soal batas waktu hitung suara di Tempat Pemungutan Suara(TPS). Batas waktu penghitungan suara pun bertambah 12 jam atau setengah hari, dari yang sebelumnya harus diselesaikan pada hari yang sama dengan waktu pencoblosan.

Aturan ini sendiri tercantum dalam pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa, jangka waktu penghitungan suara di TPS dibatasi maksimal selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

Penggugat sebelumnya meminta agar batas waktu itu diperpanjang paling lama satu hari sejak pemungutan suara untuk melakukan penghitungan.

“frasa ‘hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara’ dalam Pasal 383 ayat (2) UU tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara,” ujar mahkamah, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (28/3).

Hakim tetap membatasi waktu penghitungan dan tak boleh dihentikan di tengah proses penghitungan suara karena mengantisipasi potensi kecurangan.

“Penghitungan harus dilakukan dengan tidak terputus dan paling lama 12 jam sejak hari pemungutan suara adalah paling masuk akal. Jika diperpanjang lebih dari itu akan menimbulkan permasalahan lain,” ujar hakim MK.

Diberitakan sebelumnya, penghitungan suara di sejumlah daerah kerap kali mundur hingga dini hari keesokan harinya dari waktu pemungutan suara. Banyaknya surat suara yang mesti diperiksa menjadi sebab utamanya.

Gugatan terhadap pasal ini diajukan oleh tujuh orang, yakni perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari. Selain itu, ada masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno.

Selain pasal soal batas waktu hitung suara di TPS, penggugat juga melakukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan di UU Pemilu. Di antaranya, aturan pindah TPS, aturan soal e-KTP sebagai satu-satunya dokumen resmi dalam pemungutan suara.

Namun, Hakim MK menolak gugatan terhadap pasal 350 ayat (2) yang mengatur pembentukan TPS bagi daftar pemilih tambahan (DPTb). Penggugat sebelumnya beralasan pembentukan TPS tambahan ini akan memudahkan warga yang pindah memilih dalam memberikan hak pilihnya.

Menurut hakim, gugatan tersebut dinilai tak relevan. Sebab, pasal 350 ayat (2) sejatinya mengatur syarat lokasi pembentukan TPS, bukan basis pembentukan TPS. Di sisi lain, TPS tambahan sudah semestinya menjadi satu dengan TPS utama untuk memudahkan proses pemungutan suara.

“Norma tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum untuk membuat TPS tambahan,” katanya.

Meski menganggap itu tak relevan, hakim menegaskan bahwa pembentukan TPS tambahan tetap menjadi kewenangan KPU dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan kebutuhan pelayanan hak memilih warga.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker