Tidak Sah Menikah Jika Belum Sunat?

Abadikini.com – Bagi sebagian umat Islam, terutama yang tinggal di Indonesia, sunat merupakan kewajiban bagi pria Muslim baligh. Amalan ini termasuk dalam rangka membersihkan diri dari najis.

Sunat atau khitan adalah amalan menghilangkan kulit yang menutupi ujung kelamin pria. Ini dimaksudkan agar tidak ada najis yang tersisa di kelamin.

Secara medis, sunat juga tindakan yang disarankan. Hilangnya kulit penutup ujung kelamin dapat membebaskan alat vital dari kotoran sehingga mencegah bahayaterserang penyakit.

Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat terkait sunat dihubungan dengan pernikahan. Pandangan itu menyebut tidak sah seorang pria menikah jika tidak sunat.

Apakah pendapat ini dapat diikuti?

Dikutip dari NU Online, masalah ini terjadi benar di dunia nyata. Biasanya, melanda calon mempelai pria yang mualaf.

Agama lamanya tidak pernah memerintahkan untuk sunat. Sehingga, dia tidak menjalankan sunat hingga beberapa lama setelah menjadi mualaf.

Hukum Sunat Menurut Ulama

Para ulama berbeda pandangan mengenai hukum sunat. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan sunat diwajibkan bagi pria maupun wanita, tetapi Imam Malik dan Imam Abu Hanifah cukup menghukuminya sunah.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan sebagai berikut.

” Bagi kami (ulama Syafi’iyah) khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Demikian pula kebanyakan ulama salaf berpendapat. Hal itu disampaikan oleh Al Khathabi. Termasuk yang mewajibkan khitan adalah Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukum khitan adalah sunah bagi semuanya (laki-laki dan perempuan). Imam Rofi’i menuturkan pendapat lain bagi kita, pendapat ketiga bahwa khitan iu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan.”

Sunat Batalkan Akad Nikah?

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, diwajibkannya sunat bagi Muslim pria berkaitan dengan sholat. Dikhawatirkan ada najis menempel pada kulit kelamin yang berasal dari air kencing sehingga membuat sholat tidak sah.

Sementara terkait akad nikah, pengaruh sunat dan tidak harus dilihat dari syarat dan rukun nikah itu sendiri. Jika syarat dan rukun terpenuhi, pernikahan tentu sah.

Syarat pernikahan yaitu adanya calon suami yang sudah jelas dan dalam status halal menikah. Maksudnya calon suami tidak sedang dalam keadaan berihram baik haji atau umroh.

Sehingga, seorang Muslim pria belum sunat boleh menikah dengan Muslim wanita dan akadnya sah. Tidak ada pengaruh apapun antara sudah disunat atau belum terhadap sah tidaknya pernikahan.

Editor
Selly
Sumber Berita
Dream

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker