Pengelolaan Apartemen Puncak Permai Banyak Kejanggalan dan Tak Sesuai Aturan

Abadikini.com, SURABAYA – Kebijakan pihak pengelola Apartemen Puncak Permai yang beralamat Jl. Raya Darmo Permai III RT 2 RW 4, kelurahan Pradah Kali Kendal, kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Netty selaku Penanggung Jawab (PJ) pihak developer kepada pemilik dan penghuni apartemen.

Perwakilan dari Pemilik dan Penghuni Puncak Permai Apartemen, Andriyanto mengatakan, banyak janji yang tidak dipenuhi pihak pengelola, antara lain : sertifikat strata title yang belum terwujud sampai saat ini,  pengelolaan yang seharusnya sudah diserahkan ke warga sesuai peraturan UU no 20/2011, dasar pengenaan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang melonjak tinggi, dan Tarif Dasar Air (TDA) yang juga begitu mahal biaya tagihannya.

“Kami mempertanyakan atas dasar apa pengenaan besaran tarif dasar listrik dan air itu, karena dalam perundang-undangnya itu, suatu pelanggaran hukum dari kebijakan pihak pengelola,” ungkapnya saat melakukan protes bersama puluhan penghuni di depan kantor Badan Pengelola (BP) apartemen yang dihadang oleh belasan satpam. Selasa, (22/3/2019).

Lanjut Andriyanto, dirinya menanyakan juga kepada pengelola yang dipimpin Ibu Netty, kenapa kita dibebani dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), landasan hukumnya apa? Pakai Undang-Undang mana yang kita diwajibkan harus bayar PPN?

“Ditambah lagi dengan kebijakan tarif pemakaian listrik, pemakai listrik dalam peraturan perundang-undangan minimal 40 jam, nah kenapa di apartemen ini dilahirkan kebijakan memakai listrik minimal 80 jam. Kembali saya bertanya lagi, ibu Netty memakai dasar hukum apa membuat kebijakan itu, kok tidak sesuai dengan konstitusi di negara kita,” tanyanya.

Masih dengan Andriyanto, denda yang diberlakukan pengelola pun sangat memberatkan, yaitu sebesar 1% per hari. Bayangkan mana ada denda hingga 30% per bulan atau 365% per tahun, ini lebih berat dari rentenir.

Sementara itu, untuk perjanjian antara pemilik dan/atau penghuni dengan pengelola apartemen dalam kebijakan parkir, kata Andriyanto, awalnya penghuni dapat free parkir 1 mobil dan 1 motor. Kenapa sekarang harus bayar.

“Kebijakan ini lahir sekitar bulan September 2018 kemarin, untuk pembayaran parkiran ditagih sebesar 100 ribu rupiah, jika ada tambahan kendaraan memarkir lagi, dibebani dengan 250 ribu rupiah per bulan. Ini sangat memberatkan kami sebagai penghuni disini, dan semua yang dijanjikan pihak pengelola diingkari dan melanggar Konstitusi negara kita,” ujarnya.

“Karena itu, kami ingin meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak developer. Kami hanya ingin menanyakan apa yang harus menjadi hak kami, jangan hanya menuntut kewajiban kami saja” tegasnya.

Perlu diketahui, puluhan penghuni apartemen berkumpul sejak jam 8 sampai jam 10 pagi, namun berujung tidak ada hasil dan tidak ada mediasi antara penghuni dengan pengelola. Karena belasan satpam menghadanginya di kantor badan pengelola apartemen.

Dan satpam-satpamnya ketika penghuni ingin masuk kantor, hanya bisa menanggapi menjalankan perintah dari atasan untuk menjaga kantor badan pengelola, sedangkan penghuni sudah menjelaskan beberapa kali tentang keluhan-keluhan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pihak pengelola. (ari)

Editor
Irwansyah
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker