KPK Ungkap Ada 454 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak anggota DPR RI tak patuh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK.

“Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Tak hanya anggota DPR RI, dilansir dari Merdeka.com, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.

“Sedangkan untuk DPRD ini kedua yang terendah. Itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Febri.

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

“Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya,” kata dia.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker