KPK Tetapkan Petinggi Krakatau Steel Tersangka Suap

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel, Sabtu (23/3/2019).

Tak hanya Wisnu status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan seorang swasta lainnya bernama Alexander Muskitta. Penetapan tersangka itu dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (22/3/2019).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Saut memaparkan, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel yang dipimpin Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta kemudian menawarkan sejumlah rekanan untuk menggarap proyek tersebut dan disetujui Wisnu Kuncoro. Alexander Muskitta pun menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“AMU (Alexander Muskitta) diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel). Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU (Kenneth Sutardja) dari PT GK (Grand Kartech) dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan Eddy Tjokro) dari GT (Group Tjokro).

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker