Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto mengingatkan akan bahaya hoaks. Bahkan dia memandang sebagai sebuah teror karena menakutkan masyarakat.

“Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan,” ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia lantas menarik lurus dengan terorisme. Di mana juga sama, membuat takut. “Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme,” ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme untuk bisa melawan hoaks. “Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini,” tukasnya.

Dia pun meminta agar pihak keamanan segera menangkap bagi yang menyebar hoaks. “Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror,” pungkasnya.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Liputan6

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker