Polisi akan Jerat Pasal Berlapis Terhadap Oknum Caleg PKS Pelaku Cabul Anak Kandung

Abadikini.com, PASAMAN BARAT – Oknum calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 4 untuk daerah pemilihan Pasaman Barat 3, Sumatera Barat berinisial “AH” yang tega mencabuli “CA” (17 tahun), anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun, terancam pasal berlapis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH tak hanya melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Namun, juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kita juga akan menjeratnya dengan pasal tentang KDRT,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, Senin (18/3/2019).

Selain itu, Iman menjelaskan, pihaknya saat ini juga tengah mendalami adanya indikasi korban-korban lain. Karena tersangka ini, selain caleg juga ternyata merupakan seorang guru ngaji di sejumlah mushala dan masjid di Pasaman Barat.

“Masih kita dalami dulu. Kita periksa tersangka,” kata Iman.

Sebelumnya, langkah pelarian “AH” terhenti, setelah ditangkap polisi pada Minggu siang, 17 Maret 2019. AH ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian dari kejaran aparat Kepolisian.

Tertangkapnya AH, juga tak lepas dari peran sang istrinya sendiri berinisial “M”. Sejak masuk dalam daftar pencarian orang, polisi meminta istrinya untuk melakukan komunikasi dan membujuk, agar tersangka segera kembali ke Sumatera Barat.

AH sendiri dilaporkan oleh pihak keluarganya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Dalam laporan polisi yang masuk pada 7 Maret 2019, AH disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Editor
Hendra Jayadi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker