Warga Vietnam Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Putus Asa

Abadikini.com, KUALA LUMPUR – Seorang perempuan Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kehilangan harapan untuk bebas.

Otoritas berwenang Malaysia menolak permohonan pembatalan dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Hal ini terjadi beberapa hari setelah rekannya yang juga terdakwa, Siti Aisyah, menghirup udara bebas.

Doan Thi Huong menangis saat mendengar keputusan jaksa agung yang menolak permohonan bebas. Dengan begitu, proses persidangannya kembali dilanjutkan. Huong diadili selama satu setengah tahun atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017.

Senin (11/3) kemarin, dakwaan pembunuhan terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia, secara tidak terduga telah ditarik. Keputusan itu memicu protes Vietnam yang mendesak pembebasan Huong.

Terdakwa Huong harus dibantu dua petugas kepolisian saat keluar dari pengadilan. Perempuan itu tampak syok setelah mendengar keputusan yang menyayat hatinya. Berurai air mata, Huong mengaku putus asa.

“Saya tidak bersalah. Saat ini saya merasa tertekan. Saya ingin mendapat dukungan doa dari keluarga,” ujar Huong kepada wartawan, Kamis (14/3).

Tim kuasa hukum Huong mengatakan pihaknya segera mengajukan upaya kedua untuk melepaskan dakwaan terhadap Huong.

“Kedua terdakwa sudah membantah bahwa mereka dijadikan kambing hitam oleh Korea Utara. Keduanya diperalat untuk melakukan “video pranks”. Sangat jelas ada diskriminasi di sini,” tukas Hisyam Teh Poh Teik yang mengkritik pembebasan Siti Aisyah, setelah permohonan pencabutan dakwaan Huong tidak dikabulkan.

Dalam proses persidangan, baik Huong maupun Aisyah, selalu membantah tuduhan yang menjerat mereka. Keduanya yakin telah ditipu mata-mata Korea Utara yang melakukan serangan ala Perang Dingin, dengan menggunakan racun saraf.

Huong dan Aisyah awalnya mengira hal tersebut merupakan lelucon untuk acara televisi. Tim kuasa hukum keduanya meyakini dalang pembunuhan Kim Jong Nam adalah empat warga Korea Utara yang berhasil melarikan diri dari Malaysia.

Jaksa enggan menjabarkan alasan penolakan permohonan untuk kebebasan Huong, yang menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Kim. Huong menghadapi ancaman hukuman mati dengan digantung, jika terbukti bersalah. (AFP)

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
AFP

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker