Yusril: Saya Membela Hak Guru PAUD yang Terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hadiri seminar yang selenggarakan oleh Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (13/3/2019).

Dihadapan 7000an guru PAUD se-tanah air Yusril memberikan penjelasan tentang pembelaannya terhadap Guru PAUD di Mahkamah Konstitusi

Menurut Yusril, nasib Guru PAUD memang menyedihkan. Mereka terdiskriminasi oleh UU Guru dan Dosen. Guru PAUD Non Formal dianggap bukan Guru.

“Saya membela hak-hak Guru PAUD yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke MK,” kata Yusril dilaman Twitter pribadinya, Rabu (13/3/2019) malam.

Advokat Kondang ini menuturkan, sudah 4 tahun guru-guru PAUD Non Formal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden. Tapi seperti tidak ada yang perduli nasib mereka. “Akhir 2018 HIMPAUDI datang ke saya minta bantuan. Saya setuju dan membawa masalah itu ke MK,” tuturnya.

Yusril menjelaskan, sidang Uji Materil UU Guru dan Dosen kini memasuki sidang ke 5. Kamis 14/3/2019 besok sidang akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan Guru Paud Non Formal dari berbagai provinsi. Menurut Yusril, Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan Guru PAUD Formal.

“Karena dianggap bukan guru, maka Guru Paud Non Formal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, diberi tunjangan dan disertifikasi sebagai guru. Akibatnya kebanyakan guru PAUD Non Formal mendapat honor 100 ribu sampai 400 ribu rupiah sebulan. Nasib mereka memprihatinkan,” jelasnya.

7000an Guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI hadiri seminar tentang UU Guru dan Dosen di Kampus Universitas Negeri Malang, Rabu (13/3/2019) malam

Yusril menambahkan, setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud Non Formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah.

“Hati saya tergerak membela nasib guru Paud Non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang itu,” tambahnya.

Sebab, Kata Yusril, kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. “Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil,” harap Yusril mengakhiri kultwitnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker